Senin, 19 Januari 2009

Belum Ada Larangan Anak Merokok

Senin, 9 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang anak merokok, sementara iklan rokok semakin gencar. Akibatnya, kebiasaan merokok di kalangan remaja kian menjamur.

Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah perokok pemula—umur 5-9 tahun—meningkat pesat. ”Padahal, tembakau penyebab satu dari 10 kematian orang dewasa di dunia,” kata dokter spesialis paru Sita Andarini dari Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI)-RS Persahabatan, Sabtu (7/6), pada diskusi di Jakarta.

Bagi perokok pasif dewasa, tembakau menyebabkan antara lain stroke, mata berair dan kebutaan, kanker paru, asma, serangan jantung, berat bayi rendah, dan lahir mati. Pada perokok pasif anak-anak, tembakau menyebabkan pneumonia dan terkait dengan tumor otak.

Bagi perokok aktif bisa menyebabkan stroke, ketagihan, pneumonia, serangan jantung, osteoporosis, leukemia, luka bakar, dan menopause dini.

Psikolog dari Fakultas Psikologi UI, Dharmayati Utoyo Lubis, menyatakan, remaja umumnya merokok di usia remaja awal (SMP) dengan anggapan merokok adalah lambang kedewasaan, kejantanan, percaya diri, gengsi.

Remaja merokok karena ingin tahu, mudah mendapat rokok, tekanan lingkungan agar sama, menunjukkan perlawanan, melepas stres, yakin berhenti merokok itu gampang, dan meremehkan risiko kesehatan.

>kern 301m

sumber: http://cetak.kompas.com

Tidak ada komentar: